Minggu, 16 Desember 2012


1. Bangsa Belanda sampai ke Indonesia pada tanggal …………….. 22 Juni 1596.
2. Armada Belanda berhasil mendarat di ………….. Banten, Jawa Barat.
3. Untuk menghindari pertikaian yang lebih parah pada tanggal 20 Maret 1602 dibentuk ……….. Perkumpulan Dagang Hindia Timur atau Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC).
4. Di Maluku VOC melakukan Pelayaran Hongi (patroli laut) untuk …………. mengawasi rakyat Maluku agar tidak menjual rempah-rempah mereka kepada pedagang lain.
5. Pusat-pusat perdagangan yang dikuasai VOC adalah ………….. Ambon, Jayakarta, dan Banda.
6. Gubernur Jenderal J.P. Coen mengganti nama Jayakarta menjadi ………… Batavia.
7. Kantor VOC semula ada di Ambon, kemudian dipindahkan ke ………… Batavia.
8. Pada Tanggal 31 Desember 1799, VOC dibubarkan karena sebab-sebab berikut ini.
a. Pejabat-pejabat VOC melakukan korupsi dan hidup mewah.
b. VOC menanggung biaya perang yang sangat besar.
c. Kalah bersaing dengan pedagang Inggris dan Prancis.
d. Para pegawai VOC melakukan perdagangan gelap.
9. VOC adalah singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compagnie, yang berarti ……… perkumpulan dagang Hindia Timur.
10. VOC didirikan dengan tujuan ……………… menghindari pertikaian antar pedagang Belanda.
[url=http://rapid4me.com/?n=Latihan+Soal+SD+Kelas+5]Latihan+Soal+SD+Kelas+5[/url]

Senin, 03 Desember 2012

Pembangunan Koperasi



Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a.       Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
b.       Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c.        Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Kendala yang dihadapi masyarakat :1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi.
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :

a.Koqnisi.
Kepercayaan/ pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat mempengaruhi sikap mereka dan pada akhirnya mempengaruhi perilaku/ tindakan mereka terhadap sesuatu. mengubah pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku mereka.
b. Apeksi.
Perasaan-perasaan yang terkait di dalamnya seperti meningkatnya rasa kepercayaan diri di dalam melakukan tindakan-tindakan yang melambangkan sebuah keberanian, ada tekad yang kuat di dalam memperjuangkan apa-apa yang menjadi sebuah harapan.
c. Psikomotor Fakultas.
Bentuk-bentuk tindakan yang kuat dan sikap yang tegas untuk mendukung apa yang menjadi harapan dari manusia itu sendiri. Seperti berani melangkah ke wilayah peradilan untuk memperjuangkan hak-ahak yang dimilikinya, 

Koperasi Mewujudkan Kebersamaan dan Kesejahteraan



BAB I
PENDAHULUAN

Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development".
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi. 

makalah koperasi



BAB I
EKONOMI KOPERASI

Berbicara tentang ekonomi koperasi tidak terlepas dari konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi secara umum diartikan sebagi usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan koperasi adalah sebagai organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.


A. PENGERTIAN DASAR KOPERASI
Di dalam koperasi terdapat dua pelaku utama yang berperan dalam pengambilan keputusan, yaitu anggota dan manajemen. Seperti sudah diketahui anggota koperasi adalah pemilik dari badan usaha koperasi. Anggota koperasi ada yang bertindak sebagai produsen, pedagang, maupun konsumen. Koperasi sebagai produsen yaitu koperasi harus memilih alternative yang paling menguntungkan dalam menginvestasikan dananya. Dalam hal ini produsen dapat bekerja sama dengan pihak lain atau bekerja sendiri. Koperasi sebagai pedagang, anggota dapat memanfaatkan koperasi atau pesaingnya sebagai unit usaha yang membantu mengadakan barang dagangannya, atau sebagai tempat untuk menjual barang daganggannya. Koperasi sebagai konsumen, anggota dapat memanfaatkan koperasi, toko-toko atau unit-unit usaha lain sebagai sarana untuk pengadaan barang atau jasa untuk dikonsumsi.
Sebagai dampak dari kebijaksanaan ekonomi rakyat di bumi Indonesia sudah cukup lama , dan telah merambah ke berbagai peloksok tanah air. Ini dapat dibuktikan bahwa di setiap wilayah kecamatan terdapat sekurang-kurang satu koperasi unit desa (KUD) dan lebih dari satu koperasi selain KUD. Kegiatan usaha koperasi yang dicerminkan oleh kegiatan usaha anggotanya mencakup berbagai komoditi dan lapangan usaha. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa keberadaan koperasi telah mengalami banyak ujian melalui berbagai perubahan kondisi social, kebijakan dan aturan perundangan yang 
melingkupinya